Bersuci (Bahasa Arab: طهارة, transliterasi:Thaharah)
merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna
menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin, sedangkan
menyucikan diri secara batin saja di istilahkan sebagai Tazkiyatun Nufus.
Secara bahasa thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun yang tak berwujud. Secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih.
Kedudukan bersuci dalam hukum Islam termasuk ilmu dan amalan yang
penting, terutama karena di antara syarat-syarat salat telah ditetapkan
bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat diwajibkan suci dari hadas
dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Firman Allah
swt: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
(Al Baqarah: 222) Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut.
- Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya
- Kaifiat (cara) bersuci
- Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan
- Benda yang wajib disucikan
- Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci
0 komentar:
Posting Komentar