Untuk melakukan mandi janabah, maka ada 3 hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:
- Niat. Sabda Nabi sholallahu 'alaihi wasallam, semua perbuatan itu tergantung dari niatnya. Lafazh niat mandi : Nawaitul ghusla lirofil hadatsil akbari fardhon lillaahi ta'ala, Artinya : Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala.
- Menghilangkan Najis, kalau ada di badan. Menghilangkan najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya. Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
- Meratakan Air hingga ke seluruh badan. Seluruh badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air. Sedangkan pacar kuku dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.
0 komentar:
Posting Komentar