Social Icons

...

Senin, 13 Oktober 2014

Air Musta'mal

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
(Bismillahir rohmanir rohim)
 
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. 

Air Must’mal.

Air musta’mal adalah air yang pernah dipergunakan untuk mandi besar atau berwudhu. Hukum air semacam ini adalah suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci, sebagaimana air mutlak dengan tanpa ada perbedaan dari segi hukum. Sebab, pada dasarnya air ini suci, dan tidak ada satu pun dalil yang meniadakan kesucian hukumnya. Adapun dalil yang menyatakan bahwa hukum air musta’mal adalah suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci adalah hadits Rubayyi’ binti Mu’awwidz ketika menjelaskan tata cara wudhu Rosulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam.. Ia berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. mengusap kepalanya dengan sisa air wudhu yang terdapat pada kedua tanggannya.” (HR Ahmad dan Abu Daud)

Dan redaksi hadits yang diriwayatkan Abu Daud berbunyi, “Sesungguhnya Rasullullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. mengusap kepalanya dengan air yang masih tersisa yang ada di tangannya.”

Abu Hurairah radhiyallahu ánhu berkata , ia bertemu dengan Rosulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam. di  jalan di Madinah, yang saat itu ia dalam keadaan junub. Dia lantas menghindari Rosulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam untuk mandi terlebih dulu. Setelah itu, ia mendatangi Rosulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam.. Saat bertemu dengan beliau, Rosulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam. bertanya kepadanya, “Kemana engkau, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Saya tadi dalam keadaan junub. Saya tidak ingin duduk di sisimu dalam keadaan tidak bersuci.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. lalu bersabda, “Subhanallah! Sesungguhnya orang beriman tidak najis’.”
HR Bukhari kitab “Al Ghusl,’ bab “Al Junûb Yakhruj wa Yamsyi fi as-Suq wa Ghairih,” jilid I,hal.79-80. Muslim kitab “Al Haidh,”, bab “ad-Dalîl ‘ala anna Al Muslim la Yanjusu” [115], jilid I, hal. 282. Abu Daud kitab “Ath Thahârah,” bab “fi Al Junûb Yushâfih,” jilid I, hal. 52. Nasai kitab “Ath Thahârah,” bab “Mumâsah Al Junûb wa Mujâlasatuhu,” jilid I, hal. 145. Tirmidzi kitab “Abwâb Ath Thahârah,” bab “ Mâ Jâ’a fi Mushâfahah Al Junûb” [121], jilid I, hal. 207-208. Beliau berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Ibnu Majah kitab “Ath Thahârah,” bab “Mushâfahah Al Junûb” [534], jilid I, hal. 78. Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad, jilid II, hal. 235. 


Hadits ini menegaskan bahwa orang beriman tidak najis. Karenanya, tidak ada alasan menjadikan air yang telah dipergunakan hilang kesuciannya, hanya karena disentuh seorang Mukmin yang pada dasarnya suci. Secara umum, benda suci apabilan menyentuh benda suci yang lain, hal yang sedemikian tidak menimbulkan pengaruh apapun, apalagi sampai menghilangkan kesuciannya. Ibnu Mundzir berkata, “Diriwayatkan dari Hasan, Ali, Ibnu Umar, Abu Umamah, Atha’, Makhul dan Nakha’i bahwa mereka berpendapat mengenai seseorang yang lupa mengusap kepalanya lalu menemukan sisa air yang masih melekat pada jenggotnya. Menurut mereka, seseorang dibolehkan mengusap kepalanya dengan air tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa air musta’mal tetap suci dan bisa menyucikan. Begitu halnya dengan pendapatku.”

Mazhab ini merupakan salah satu pendapat yang diriwayatkan Imam Malik dan Syafi’i. Ibnu Hazm mengatakan bahwa pendapat yang sedemikian, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Abu Tsaur dan seluruh mazhab Zhahiri. 
     Yaitu air sisa wudhu atau mandi. Air jenis ini hukumnya sama dengan hukum air mutlak yaitu suci mensucikan.
اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ فِيْ جَفْنَةٍ فَأَرَادَ رَسُوْلَ اللهِ أَنْ يَتَوَضَّأَ مِنْهُ فَقَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّيْ كُنْتُ جُنُبًا فَقَالَ: "إِنَّ المَاءَ لَا يَجْنِبُ".
”sebagian isteri-isteri Nabi saw mandi disatu bak. Kemudian Nabi Muhammad sholallahu ‘alaihi wa sallam hendak berwudhu dari air tersebut. Maka isterinya berkata:"Ya Rosulalloh saya tadi junub. Beliau menjawab: sesungguhnya air tidak menjadi junub". (HR. At-Tirmidzi: 65, ia berkata: ini hadits hasan shohih)
Hadits ini dijadikan dalil atas sucinya air musta’mal. Dan air tidak menjadi junub dengan mandinya orang junub dari air dikolam tersebut.

Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua. Wallahu 'aklam bish showab.

0 komentar:

Posting Komentar