بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
(Bismillahir rohmanir rohim)
Banyak Siksa Kubur Disebabkan Kencing yang Tidak Bersih
Kebanyakan
yang disiksa di dalam kubur karena kencing yang tidak bersih dan tidak
beres. Hal ini pun menunujukkan keyakinan seorang muslim akan adanya siksa kubur.
Hadits berikut disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom saat membahas bab “Buang Hajat”.
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى
الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ
عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ
وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa
kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad
Daruquthni.
Diriwayatkan pula oleh Al Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.
Ad Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad
hadits ini tsiqoh selain Muhammad bin Ash Shobah. Imam Adz Dzahabi
berkata dalam Al Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash Shobah ini
munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini.
Sedangkan lafazh kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad Daruquthni, dan Al
Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al A’masy, dari Abu Sholih, dari Abu
Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.”
Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan
Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki
‘illah (cacat). Namun hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan
Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al Qotton.
At Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan
bahwa hadits ini shahih. Begitu pula Ad Daruquthni mengatakan bahwa
hadits ini shahih.
Beberapa faedah dari hadits di atas:
- Wajibnya membersihkan diri dari bekas kencing. Hendaknya kencing tersebut benar-benar dibersihkan dari badan, pakaian atau tempat shalat. Tidak boleh gampang-gampang dalam hal pembersihan ini. Karena terlalu bergampang-gampangan sebab datangnya siksa kubur. Jadi, jika ingin kencing hendaklah mencari tempat yang membuat kita tidak mudah kena cipratan kencing.
- Tidak membersihkan diri dari kencing ketika buang hajat termasuk dosa besar, termasuk pula orang yang tidak menutupi diri saat buang hajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. Baca di Rumaysho.Com: 10 Adab Ketika Buang Hajat.
- Dalil ini menunjukkan adanya siksa kubur. Akidah ini didasari pada dalil Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
Allah Ta’ala berfirman,
وَحَاقَ
بِآَلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (45) النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا
غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ
فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ (46
“Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk.
Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari
terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan
kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”.” (QS. Al Mu’min: 45-46)
Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Ayat ini adalah pokok
aqidah terbesar yang menjadi dalil bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah
mengenai adanya adzab (siksa) kubur yaitu firman Allah Ta’ala,
النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا
“Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 497)
Ya Allah, selamatkanlah kami dari siksa kubur. Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, juz keenam. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetak
Sumber Artikel http://rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar