بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
(Bismillahir rohmanir rohim)
Bagaimana hukum membaca Bismillah di awal wudhu'? Apakah wajib ataukah sunnah? Menurut pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Hanafiyah, ulama
Syafi’iyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad, membaca bismillah
saat wudhu dihukumi sunnah (tidak wajib).
Tidak Ada Wudhu Jika Tidak Membaca Bismillah
Dari Abu Hurairah, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ
“Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud no. 101 dan Ibnu Majah no. 399. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Sebagian ulama mendhaifkan hadits ini, namun dari berbagai jalur,
hadits menjadi kuat. Sedangkan penafian (peniadaan) yang disebutkan
dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna
wudhunya.
Imam Nawawi berkata,
وجاء في التسمية أحاديث ضعيفة ، وثبت عن أحمد بن حنبل رحمه الله أنه قال : لا أعلم في التسمية في الوضوء حديثاً ثابتاً
Ada beberapa hadits yang membicarakan tentang tasmiyah (sebelum
wudhu), namun hadits-hadits tersebut dho’if. Imam Ahmad pernah
mengatakan, “Aku tidak mengetahui ada hadits shahih yang membicarakan
tasmiyah ketika wudhu.” (Al Adzkar, 33, cetakan Darut Taqwa)
Kalau dilihat dari hadits-hadits yang ada yang semisal dengan hadits
di atas, dapat dikatakan bahwa haditsnya saling menguatkan satu dan
lainnya. Ibnu Hajar Al Asqolani berkata,
والظاهر أن مجموع الأحاديث يحدث منها قوة تدل على أن له أصلاً
“Nampak bahwa dilihat dari berbagai macam jalur, hadits yang
membicarakan anjuran bismillah saat wudhu saling menguatkan, yang
menunjukkan adanya ajaran akan hal itu.” (Talkhisul Habir, 1: 128).
Dimaknakan Tidak Sempurna Wudhunya, Kenapa?
Karena ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wudhu Nabi
shollallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits ‘Abdullah bin Zaid, ‘Utsman
bin ‘Affan dan juga Ibnu ‘Abbas, tidak menyebutkan bismilah di
dalamnya. Sehingga penafian yang ada dimaknakan, tidak sempurna. Jadi
tetap ada anjuran membaca bismillah di awal wudhu, namun tidak
menunjukkan wajib.
Hadits yang Membicarakan Masalah Wudhu Nabi
Hadits pertama: Hadits Utsman bin ‘Affan
حُمْرَانَ
مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله
عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ
ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ
ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ
غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ
غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ
غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا
ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ
لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ
عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ
أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ.
Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan
radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin
berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian
berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh
mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali,
kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap
kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali,
kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, “Aku
melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti
wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti
wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak
memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat), maka
Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. Ibnu Syihab
berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh
wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”.
(HR. Bukhari no. 159 dan Muslim no. 226).
Hadits di atas sedang menerangkan wudhu Nabi shollallahu ‘alaihi wa
sallam bahkan disebutkan oleh Utsman, ” Aku melihat Rosulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini.”
Sedangkan di dalam tata caranya tidak disebutkan membaca bismillah.
Hadits kedua: Hadits ‘Abdullah bin Zaid
عَنْ
عَمْرٍو عَنْ أَبِيهِ شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِى حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ
اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم –
فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ النَّبِىِّ –
صلى الله عليه وسلم – فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنَ التَّوْرِ ، فَغَسَلَ
يَدَيْهِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ ، فَمَضْمَضَ
وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثَ غَرَفَاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ
فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ يَدَيْهِ
مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ
فَمَسَحَ رَأْسَهُ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً ،
ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Amr bin Yahya Al Mazini menuturkan dari bapaknya bahwa dia
mengatakan, “Aku menyaksikan Amr bin Abi Hasan bertanya kepada Abdullah
bin Zaid tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam. ‘Abdullah lantas meminta sebaskom air, dan memberikan contoh
berwudhu kepada orang-orang sesuai yang diamalkan oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menuangkan air dari baskom
tersebut pada kedua telapak tangannya, lalu membasuhnya tiga kali.
Beliau lantas mencelupkan kedua tangannya ke dalam baskom lalu
berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya tiga
kali menggunakan tiga cidukan tangan. Beliau lantas mencelupkan
tangannya ke dalam baskom tersebut dan membasuh wajahnya tiga kali.
Beliau lalu mencelupkan tangannya ke dalam baskom dan membasuh tangannya
itu sampai ke siku sebanyak dua kali. Beliau kemudian mencelupkan
tangannya dan menggunakannya untuk mengusap kepala sekali dari belakang
ke depan dan kembali dari depan ke belakang. Beliau lalu membasuh kedua
kakinya hingga mata kaki.” (HR. Bukhari no. 185 dan Muslim no. 18).
Dalam hadits ini juga tidak disebutkan bacaan bismillah, padahal
Abdullah bin Zaid sedang mencontohkan cara wudhu Nabi shollallahu
‘alaihi wa sallam.
Kesimpulan Pendapat
Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, “Pendapat
yang menyatakan hukum membaca bismillah saat wudhu adalah sunnah, itulah
yang lebih kuat -insya Allah-.Namun sunnahnya itu begitu ditekankan,
jangan sampai ditinggalkan dengan sengaja.” (Minhatul ‘Allam, 1: 224).
Imam Ahmad pernah diceritakan oleh muridnya, Abu Daud, “Aku pernah
berkata pada Imam Ahmad, bagaimana hukum membaca bismillah saat wudhu.”
Jawab Imam Ahmad, “Aku harap hukumnya tidak masalah jika ditinggalkan.
Tidak membuatku terkagum jika meninggalkannya karena keliru atau
sengaja. Intinya, sanad hadits yang membicarakan masalah tersebut menuai
kritikan.” (Masail Al Imam Ahmad, riwayat Abu Daud hal. 6, dinukil dari
Minhatul ‘Allam, 1: 224).
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Sumber : Situs internet
0 komentar:
Posting Komentar