بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
(Bismillahir rohmanir rohim)
Macam-Macam Najis
Dalam ajaran Islam, najis dibagi menjadi tiga macam, yaitu najis mugallazah, mukhaffafah, dan mutawassitah.
Najis berat (Mugallazah) adalah suatu materi (benda) yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qat’i). Yang termasukdalam kelompok ini adalah najis yang berasal dari anjing dan babi. Cara menyucikannya adalh menghilangkan terlebih dahulu wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
((طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات, أولاهن بالتراب)) صحيح أخرجه مسلم
Dari Abu Hurairoh –radiyallahu ‘anhu- berkata, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda “Sucinya wadah salah seorang di antara kalian apabila anjing menjilat di dalamnya adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama kalinya dengan debu [Shahih riwayat Muslim]
في لفظ (( فليرقه )) وللترمذي (( أخراهن, أو أولاهن بالتراب
Dalam riwayat lain, “maka hendaknya ia menumpahkannya (terlebih dahulu)”, oleh At Tirmidzi "terakhirnya, atau yang pertamanya dengan debu”
Najis Berat
Najis berat (Mugallazah) adalah suatu materi (benda) yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qat’i). Yang termasukdalam kelompok ini adalah najis yang berasal dari anjing dan babi. Cara menyucikannya adalh menghilangkan terlebih dahulu wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
((طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات, أولاهن بالتراب)) صحيح أخرجه مسلم
Dari Abu Hurairoh –radiyallahu ‘anhu- berkata, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda “Sucinya wadah salah seorang di antara kalian apabila anjing menjilat di dalamnya adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama kalinya dengan debu [Shahih riwayat Muslim]
في لفظ (( فليرقه )) وللترمذي (( أخراهن, أو أولاهن بالتراب
Dalam riwayat lain, “maka hendaknya ia menumpahkannya (terlebih dahulu)”, oleh At Tirmidzi "terakhirnya, atau yang pertamanya dengan debu”
Kosakata Hadits
- kata طهور (thuhur) merupakan isim mashdar.
- kata ولغ (walagho) = menjilat, artinya meminum dengan ujung lidah, dan ini cara minum anjing dan hewan-hewan buas lainnya.
- kata التراب (at-turob) = debu, yaitu sesuatu yang halus di permukaan tanah.
- kata فليرقه (falyuriqhu) yaitu hendaknya ia menumpahkannya (air) ke tanah.
- kata أخراهن, أو أولاهن (ukhoohunna aw uulahunna) = yang pertamannya atau yang terakhirnya. Yang rajih bahwa ini adalah keraguan dari perawi hadits, bukan maksudnya boleh memiliih (antara yang pertama atau yang terakhir), riyawat “ulaahunna” (yang pertamanya) lebih rajih karena banyaknya riwayat tentangnya, dan karena diriwayatkan oleh Bukhori Muslim (syaikhoin), dan juga karena debu jika digunakan pada cucian pertama maka itu lebih bersih (dibandingkan jika debunya digunakan pada cucian yang terakhir).
Faedah Hadits
- Anjing itu najis, demikian juga anggota tubuh dan kotorannya, seluruhnya najis.
- Najisnya adalah najis yang paling berat.
- Tidak cukup untuk menghilangkan najisnya dan bersuci darinya kecuali dengan tujuh kali cucian.
- Jika anjing menjilat ke dalam wadah, maka tidak cukup membersihkan jilatannya dengan dibersihkan saja, tetapi mesti dengan menumpahkan isi di dalamnya kemudian mencuci wadah tersebut sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan debu.
- Wajibnya menggunakan debu sekali dari tujuh kali cucian, dan yang lebih utama pada cucian pertama sehingga air digunakan untuk cucian selanjutnya.
- Penggunaan debu tidak boleh digantikan dengan pembersih lainnya karena:
- Dengan debu dihasilkan kebersihan yang tidak diperoleh jika menggunakan bahan pembersih lain.
- Tampak dari kajian ilmiah bahwa debu memiliki kekhususan dalam membersihkan najis ini, tidak seperti pada bahan pembersih lainnya. Ini merupakan salah satu mukjizat ilmiah pada syariat Muhammad ini yang beliau tidak berbicara dari hawa nafsunya, melainkan berdasarkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.
- Sesungguhnya debu adalah kata yang tercantum di dalam hadits, wajib kita mengikuti nash. Seandainya ada benda lain yang boleh menggantikannya maka tentu telah datang nash yang menjelaskannya. “Dan tidaklah Rabb-mu lupa” (al ayah).
- Menggunakan debu boleh dengan mencampurkan air dengan debu atau mencampurkan debu dengan air atau dengan mengambil debu yang telah bercampur dengan air, lalu tempat yang terkena najis dicuci dengannya. Adapun dengan mengusap tempat najis dengan debu saja, maka tidak sah.
- Telah tetap secara medis dan terungkap melalu alat mikroskop dan alat modern lainnya bahwa di dalam air liur anjing terdapat mikroba dan penyakit yang mematikan dan air saja tak dapat menghilangkannya kecuali disertai dengan debu. Tidak ada cara lain. Maha suci Allah Yang Maha Mengetahui lagi Memberi tahu.
- Makna lahiriyah hadits ini adalah umum untuk seluruh jenis anjing, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Akan tetapi sebagian ulama mengatakan, “anjing untuk berburu, menjaga kebun, anjing peliharaan adalah anjing-anjing yang dikecualikan dari keumuman ini. Hal ini berdasarkan pada kaidah toleransinya syariat dan kemudahannya. “Kesulitan dapat menarik kemudahan”.
0 komentar:
Posting Komentar