بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
(Bismillahir rohmanir rohim)
Bangkai yang Suci
Kita tahu
bangkai adalah sesuatu yang mati karena tidak lewat penyembelihan yang
syar’i. Asalnya bangkai adalah najis dan setiap yang najis haram
dimakan. Namun ada beberapa bangkai yang suci yang dikecualikan.
Di antara bangkai yang suci adalah:
Tulang bangkai.
Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan menjadi salah satu
pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Alasannya, karena bangkai tidak
memiliki sifat hayah (kehidupan) yang sempurna. Keadaan tulang bangkai
ini sama dengan kuku, bulu dan semisal itu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang tepat, tulang bangkai
asalnya itu suci dan tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya.”
(Majmu’atul Fatawa, 21: 97).
Bangkai ikan dan hewan air lainnya tanpa pengecualian.
Karena bangkai hewan ini suci berdasarkan dalil,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96)
Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga
termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah
kumpulan air yang banyak. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang
dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di
dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai
atau kolam.” (Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/361,
Mawqi’ At Tafasir)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّتْ
لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ
وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut
adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan
limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa
hadits ini shahih)
Bangkai manusia.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Abu Hurairah,
إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ
“Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis.” (HR. Bukhari no. 283 dan Muslim no. 372).
Bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir seperti lalat, belalang, kalajengking.
Bangkai hewan ini suci.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا
وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ
لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً
“Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara
kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah
satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya” (HR.
Bukhari no. 3320).
Semoga pelajaran di pagi ini bermanfaat.
Referensi Utama:
Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan tahun 1422 H, 1: 93-95.
Sumber Artikel http://rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar