بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Keutamaan menyempurnakan wudhu' dan tertib di dalam berwudhu'
Adalah keutamaan pada umat ini diantara umat-umat yang lain sebagaimana dalam hadits berikut:
عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ: إنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ القِيَامَةِ غُرّاً مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ
وَفِي
لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ
وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ حَتَّى كَادَ يَبْلُغُ الْمَنْكِبَيْنِ ثُمَّ غَسَلَ
رِجْلَيْهِ حَتَّى رَفَعَ إلَى السَّاقَيْنِ ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: إنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ غُرَّاً مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيلَهُ فَلْيَفْعَلْ
Dalam riwayat Muslim, Nu`aim mengatakan, “Aku melihat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berwudhu.
Lalu beliau mencuci wajah dan mencuci kedua tangannya sampai pundak,
lalu mencuci kedua kakinya hingga naik sampai betis. Beliau lantas
mengatakan bahwa dirinya mendengar Rasulallah shalallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Sesungguhnya
umatku akan dihadirkan pada hari kiamat dengan wajah, tangan dan kaki
yang bercahaya karena bekas-bekas wudhu. Barangsiapa di antara kalian
bisa memperpanjang cahayanya, hendaklah ia lakukan”.
Kata-kata asing :
- يدعون Mabniun Lilmajhul ( ينادَوْن نداء ), sebagai penghormatan dan kemuliaan.
- غرّاً Bentuk jamak dari أغر , yang artinya “sinar putih pada dahi kuda”. Diartikan sebagai cahaya yang terpancar dari wajah.
- محجلين dari kata التحجيل , yaitu sinar putih pada kuda. Disini maksudnya munculnya sinar dari anggota-anggota wudhu pada hari kiamat.
Makna secara umum:
Rosulallah sholallahu ‘Alaihi Wasallam telah memberikan kabar gembira kepada umatnya, bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala
mengkhususkan mereka dari umat-umat yang lainnya dengan tanda kemuliaan
dan keutamaan pada hari kiamat. Dimana mereka akan diseru dan diberi
pada masing-masing diantara mereka wajah-wajah, tangan-tangan, dan
kaki-kaki mereka yang bersinar dan bercahaya. Dan hal itu merupakan
atsar bagi mereka yang telah mengerjakan ibadah yang mulia (wudhu).
Yaitu mereka yang mengharapkan pahala dan ridho Allah Ta’ala. Maka inilah imbalan mulia yang diberikan kepada mereka secara khusus.
Kemudian Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, “Barang siapa yang bisa memperpanjang cahayanya, maka hendaknya ia lakukan”.
Dikarena dari setiap anggota tubuh yang dipanjangkan dalam mencucinya
maka akan panjang pula cahayanya. Sebab cahaya itu terpancar dari apa
yang terkena oleh air wudhu.
Ikhtilaf dalam memanjangkan basuhan anggota wudhu' yang wajib :
Ikhtilaf
di kalangan para ulama terkait memanjangkan dalam mencuci wajah, tangan
dan kaki. Jumhur ulama mengatakan, mengamalkan hadits ini adalah
termasuk sunnah. Adapun
Imam Malik dan dari periwayatan Ahmad menyatakan bahwa memanjangkan
dalam mencuci anggota wudhu itu adalah bukan termasuk yang disunahkan.
Sedangkan
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan Syaikh Abdurrahman bin
Nashir As-Sa’di dalam hal ini mereka menetapkan beberapa hal sebagai
berikut:
- Jika memanjangkan dalam mencuci anggota wudhu adalah merupakan ibadah, maka dituntut dan dibutuhkannya sebuah dalil. Adapun hadits diatas tidak menunjukan atas hal tersebut, namun hanya menunjukan atas anggota-anggota wudhu yang bercahaya pada hari kiamat. Dan apa yang dilakukan oleh Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu adalah salah satu pemahamannya dalam memahami hadits ini. Hal tersebut tidak bertentangan dengan dalil yang lebih rajih. Serta perkataan “Barang siapa yang bisa memperpanjang cahayanya, maka hendaknya ia lakukan” mereka (para ulama) menekankan bahwa perkataan tersebut adalah perkataan Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bukan perkataan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.
- Jika kita menerima ketetapan untuk memanjangkan anggota wudhu, salah satunya melebihkan wajah sampai rambut kepala. Maka hal itu tidak dinamakan wajah lagi tapi keluar dari pengertian wajah.
- Belum didapatkan dari seorang sahabat pun yang memahami dengan pemahaman seperti ini, kecuali dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu dengan maksud dikhawatirkan manusia akan merasa asing dalam melakukannya.
- Bahwa setiap sifat wudhunya Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam hanya menyebutkan dalam hal mencuci wajah, kedua tangan sampai siku, dan kedua kaki sampai mata kaki.
- Ayat Al-Qur’an membatasi anggota wudhu yang wajib dengan batasan kedua siku dan kedua mata kaki. Hal tesebut terdapat dalam nash Al-Qur’an pada ayat yang terakhir turun.
Ibnul
Qoyyim berkata dalam kitabnya yang berjudul Hadi Al-Arwah, telah
dikeluarkan dalam Shahihain (Bukhari Muslim) dari Abu Hazim berkata, “Adalah aku dibelakang Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu dan
beliau sedang berwudhu untuk melaksanakan shalat. Maka beliau
memanjangkan dalam mencuci tangannya sampai ketiak’. Aku berkata, ‘Wahai
Abu Hurairah apa ini wudhu?’ Beliau berkata, wahai anakku Furukh
apakah kamu disini? Seandainya aku tahu bahwa kamu disini maka aku
tidak akan berwudhu seperti ini. Aku mendengar kekasihku Shalallahu
‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘perhiasannya seorang Mukmin itu sebagaimana wudhunya’”.
Kesimpulan yang bisa diambil :
- Para ulama berbeda dalam mensikapi Hadits ini. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Hanafi tidak setuju dengan pendapat bahwa memanjangkan anggota wudhu yang wajib adalah merupakan sunah. Dengan alasan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam telah mencukupkan dengan hanya mencuci wajah, kedua siku dan kedua mata kaki tanpa melebih-lebihkannya. Dan beliau bersabda : “Maka barang siapa yang menambah atas hal ini maka dia telah merusak dan telah berbuat zholim, dan tertolaklah perkataan mereka”
- Bahwa pendapat yang shahih adalah hal tersebut bukan termasuk sunah, dan ini pendapat ahlul Madinah dan hadits yang datang dari Ahmad sebanyak dua riwayat.
- Hadits tersebut tidak menunjukan atas memanjangkannya. Namun, mengenai cahaya yang timbul dari atsar wudhu.
- Adapun perkataan " فمن استطاع منكم أن يطيل غرته فليفعل " adalah tambahan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu , bukan perkataan Rasulallah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam . Sebab tidak ada seorang pun dari shahabat lain yang menghafalnya.
- Dan dari Musnad Imam Ahmad mengenai hadits ini. Berkata Nuaim, “aku tidak tahu perkataan " فمن استطاع منكم أن يطيل غرته فليفعل " itu perkataan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wasallam atau hanya perkataan Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu sendiri?”.
- Syaikh Abdurrahman berkata, “Lafazh ini tidak mungkin berasal dari Rasulallah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam , karena yang namanya wajah tidak mencakup tangan, dan hanya mencakup bagian wajah saja. Memanjangkan dalam berwudhu itu hal yang tidak mungkin. Jika sampai kebagian kepala maka bukan lagi dinamakan wajah.”
Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua. Wallahu 'aklam bish showab.
0 komentar:
Posting Komentar