بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
(Bismillahir rohmanir rohim)
(Bismillahir rohmanir rohim)
Panduan Tayamum 4, Permasalahan Seputar Tayamum
Serial kali ini adalah serial terakhir dari bahasan tayamum yang sederhana yang rumaysho.com sajikan. Yang disinggung kali ini adalah beberapa masalah seputar tayamum. Semoga bermanfaat.
Pembatal Tayamum
Setiap hadats yang membatalkan wudhu, maka itu juga yang menjadi
pembatal tayamum. Hal ini tidak ada khilaf (perselisihan) di antara para
ulama. (Al Muhalla, 2: 122)
Mendapati Air Sebelum Shalat
Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa siapa
saja yang bertayamum setelah berusaha mencari air, namun tidak
mendapatinya, kemudian ia mendapati air sebelum masuk waktu shalat,
tayamumnya ketika itu menjadi batal. Ketika itu, tayamumnya tidak bisa
mencukupi untuk shalat. Keadaannya menjadi kembali seperti keadaan
sebelum tayamum. Dan para ulama berselisih pendapat jika ia mendapati
air setelah masuk waktu shalat.” (Al Istidzkar, 1: 314)
Mengetahui Adanya Air di Tengah Shalat
Jika seseorang sudah bertayamum karena tidak mungkin menggunakan air,
lalu ia shalat, kemudian ada info telah ada air sedangkan ketika itu ia
berada dalam shalat, apakah shalatnya mesti diputus atau disempurnakan?
Dalam masalah ini ada perselisihan. Pendapat lebih tepat adalah ia
tetap melanjutkan atau menyempurnakan shalatnya karena tidak adanya
dalil yang mengharuskan shalatnya mesti diputus. Sebagaimana orang yang
berpuasa dengan niatan menunaikan kafaroh, lalu ia temukan adanya budak
di tengah ia berpuasa, puasanya tidak jadi sia-sia. (Shahih Fiqh Sunnah,
1: 204-205)
Menemukan Air di Waktu Shalat Setelah Sebelumnya Shalat dengan Tayamum
Dalam kondisi seperti ini, apakah perlu shalat pertama yang dilakukan dengan tayamum diulang?
Pendapat yang tepat dalam masalah ini, shalatnya tidak perlu diulang. Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri berikut.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ
الْخُدْرِىِّ قَالَ خَرَجَ رَجُلاَنِ فِى سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ
وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ
وَجَدَا الْمَاءَ فِى الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلاَةَ
وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدِ الآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِى لَمْ يُعِدْ «
أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ ». وَقَالَ لِلَّذِى
تَوَضَّأَ وَأَعَادَ « لَكَ الأَجْرُ مَرَّتَيْنِ »
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, “Ada dua orang pria keluar
melakukan safar, lalu datang waktu sholat. Ketika itu keduanya tidak
mendapati air. Akhirnya mereka bertayamum dengan tanah yang suci,
kemudian mereka shalat. Masih di waktu sholat, mereka pun mendapati air.
Salah satu dari mereka mengulangi sholat dengan berwudhu. Yang lainnya
tidak mengulangi shalatnya. Kemudian mereka mendatangi Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam
dan menceritakan kejadian mereka pada beliau. Lantas beliau bersabda
pada orang yang tidak mengulangi sholatnya, “Engkau telah menjalani
sunnah dan sholatmu sah.” Lalu beliau bersabda pula pada orang yang
mengulangi shalatnya, “Engkau mendapatkan dua pahala.” (HR. Abu Daud no.
338 dan An Nasai no. 433. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits
tersebut) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 205-206)
Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Artikel http://rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar