Yaitu dengan cara mandi sebagaimana mandinya Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Jika dia ingin mandi junub, maka dia harus mencuci kedua telapak tangannya, kemudian membersihkan kemaluannya dan kotoran junub, kemudian berwudhu secara sempurna, lalu membasuh kepalanya sebanyak tiga kali, kemudian menyiram seluruh tubuhnya yang lain. Inilah tata cara mandi yang sempurn." (Fatawa Arkanul Islam, hal. 248)
Tidak ada perbedaan antara mandi
junub dan mandi haidh. Hanya saja, dalam mandi haidh disunahkan lebih kuat
menekan-nekan bagian rambutnya dari mandi junub. Disunahkan pula bagi wanita
untuk mengenakan wewangian di tempat keluarnya darah untuk menghilangkan
aroma tak sedap.
Imam Muslim (no. 332) meriwayatkan dari
Aisyah radhiallahu anhu bahwa Asma radhiallahu anha bertanya kepad
Rasulullah shallallahu alaih wa sallam tentang mandi haidh.
Maka beliau bersabda,
تَأْخُذُ
إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا ، فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ،
ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا ، حَتَّى
تَبْلُغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ ، ثُمَّ
تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ، فَقَالَتْ أَسْمَاءُ :
وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا ؟ فَقَالَ : سُبْحَانَ اللَّهِ ! تَطَهَّرِينَ بِهَا
! فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ : تَتَبَّعِينَ أَثَرَ
الدَّمِ
"Hendaknya salah seorang dari kalian menyiapkan air dan sidr. Lalu bersuci (berwudhu) dengan baik. Kemudian tuangkan air di kepalanya dan diurut-urut dengan kuat hingga masuk ke pangkal rambut. Kemudian tuangkan air di atasnya. Kemudian ambil kapas yang telah diberi minyak kesturi, lalu sucikanlah dengannya. Asma berkata, 'Bagaimana bersucinya?' Beliau berkata, 'Subhaanalah, bersucilah dengannya! Aisyah berkata, 'Tampaknya beliau suaranya pelan, maksudnya adalah bersihkan bekas tempat keluar darah."
Kemudian Asma juga bertanya tentang mandi junub. Maka beliau
bersabda, "Engkau ambil air, hendaknya engkau bersuci dengan baik. Kemudian
tuangkan air di atas kepala lalu dipijit-pijit hingga sampai dasar kepala,
kemudian tuangkan air."
Aisyah berkata,
نِعْمَ
النِّسَاءُ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ ، لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ
يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّين
"Sebaik-baik wanita, wanita adalah wanita Anshar, rasa malu
mereka tidak menghalangi mereka untuk memahami agama." Rasulullah shallallahu alaihi wa slalam membedakan antara
mandi haid dan mandi junub, dalam masalah memijit rambut dan menggunakan
wewangian.
Tata cara mandi wajib
- Menuangkan air pada kedua tangan dan mencuci kedua tangan dua kali-dua kali atau tiga kali-tiga kali.
- Menciduk air dengan tangan kanan lalu mencuci kemaluan dengan tangan kiri.
- Menggosokkan tangan kiri dengan sabun untuk membersihkan sisa-sisa kotoran kemaluan yang masih menempel.
- Berwudhu' mulai dari berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung kemudian mengeluarkannya, mencuci wajah, dua lengan, mengusap kepala dan telinga. Namun tidak sampai mencuci kaki, karena bagian ini akan ada diakhir.
- Memasukkan jari-jemarinya ke dalam air lalu menyela-nyela pangkal rambutnya untuk menyampaikan air ke rambut dan kulit kepala (pastikan kulit kepala terkena air).
- Menuangkan air ke kepala sebanyak tiga kali yang dimulai dari belahan kepala yang kanan kemudian yang kiri untuk membasahi seluruh kepala dan rambut.
- Membasuh seluruh tubuh dengan mendahulukan anggota badan yang kanan, jangan lupa untuk membersihkan kotoran yang ada dipusar.
- Mencuci kaki dan menyela-nyelanya.
Penjelasan tambahan
- Seorang Wanita Tidak Harus Melepas Jalinan atau Kepangan Rambutnya. "Ya Rasulullah, aku adalah wanita yang sangat kuat kepangan/jalinan rambutku, apakah aku harus melepaskannya saat mandi janabah?", Beliau menjawab: "Tidak perlu, namun cukup bagimu untuk menuangkan air tiga tuangan ke atas kepalamu, kemudian engkau curahkan air ke tubuhmu, maka engkau suci.(HR. Muslim no. 330)
- Boleh Mandi Hanya Sekali Setelah Men-jima'i Beberapa Istri. Anas bin Malik radiyallahu anhu berkata: Adalah Nabi shallahu 'alaihi wa sallam mengelilingi istri-istrinya (menjima'i mereka secara bergantian -pent.) dengan satu kali mandi." (HR. Muslim no. 706) dan mandinya disini dilakukan ketika selesai jima yang akhir.
0 komentar:
Posting Komentar