بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
(Bismillahir rohmanir rohim)
Hukum Kencing Sembarangan di Pinggir Jalan
Perlu
diketahui bahwa kelakuan kencing di pinggir jalan seperti ini tanpa
menutupi diri adalah termasuk dosa besar, juga menjadi sebab terkena
siksa di alam kubur. Di samping itu pakaian mudah terkena najis karena
bekas kencing pada kemaluan tidak dibersihkan, begitu pula bau kencing
tersebut sangat mengganggu orang lain.
Ancaman Dosa Besar
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau
mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun
bersabda,
يُعَذَّبَانِ،
وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ
مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
“Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara
besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa
karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua
disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari 216 dan Muslim no. 292).
Imam Nawawi mengartikan orang yang pertama itu tidak berhati-hati ketika kencing. (Syarh Shahih Muslim, 3: 178, terbitan Dar Ibnu Hazm).
Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“:
- Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar).
- Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan.
- Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 179).
Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas
menunjukkan wajibnya menutupi diri saat kencing, juga menunjukkan bahwa
tidak membersihkan bekas kencing termasuk dosa besar. Begitu pula untuk
najis lainnya lebih dari itu. Karena bekas kencing itu berat untuk
dihindari, namun diperintahkan untuk dibersihkan. Maka najis lainnya
lebih pantas dibersihkan daripada kencing.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 62, terbitan Darut Tauhid).
Kencing sembarangan berarti mengandung dua kesalahan seperti yang
dikatakan Syaikh As Sa’di, yaitu tidak menutupi diri dan tidak menjaga
bekas kencing yang terkena pakaian.
Kebanyakan Siksa Kubur Karena Kencing
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ
“Kebanyakan sebab siksa kubur adalah karena kencing.” (HR. Ahmad 2: 326. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim menurut Syaikh Syuaib Al Arnauth).
Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
“Bersihkanlah diri dari kencing karena mayoritas siksa kubur disebabkan karena kencing.” (HR. Ad Daruquthni 1: 128 no. 7. Yang benar hadits ini mursal. Hadits mursal termasuk hadits dhoif).
Ash Shon’ani berkata, “Kebanyakan siksa kubur itu ada karena pakaian
yang terkena bekas kencing dan tidaknya bersih saat kencing.” Imam
Syafi’i berkata, “Perintah membersihkan diri dari kencing adalah suatu
kewajiban. Kecuali jika sulit dihilangkan (lantaran penyakit misalnya,
-pen), maka itu dimaafkan.” Imam Syafi’i berdalil akan wajibnya
berdasarkan hadits yang menunjukkan adanya siksa kubur karena tidak
membersihkan diri dari kencing. Ancaman itu ada hanya karena
meninggalkan suatu yang wajib. (Lihat Subulus Salam, 1: 315, terbitan Dar Ibnul Jauzi).
Terlarang Menyakiti dan Mengganggu Orang Lain
Segala bentuk menyakiti orang lain dilarang. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri petunjuk dalam hadits berikut.
عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ.
Dari Jabir, dari Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang kencing di air yang tergenang. (HR. Muslim no. 281).
Juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudarat pada orang lain
dan kencing sembarangan termasuk dalam larangan ini. Karena bau kencing
dan kencingnya itu sendiri sangat mengganggu orang yang lewat dan
berada dekat dengan tempat tersebut.
Anak diajar kencing sembarangan
Jika Terpaksa Tidak Ada Kamar Mandi
Jika terpaksa tidak mendapatkan kamar mandi, misal sedang di jalan,
maka jauhilah dari pandangan manusia. Dari Jabir bin ‘Abdillah
radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
خَرَجْنَا
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ
فَلاَ يُرَى.
“Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di tempat terbuka,
namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak
terlihat.” (HR. Ibnu Majah no. 335 dan Abu Daud no. 2. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Juga jauhilah tempat-tempat yang biasa dilalui oleh orang-orang,
tempat nongkrong, tempat duduk, pohon dan berbagai tempat yang dapat
menyakiti orang lain.
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اتَّقُوا
اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ
قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ »
“Waspadalah dengan dua orang yang terkena laknat.” Mereka
berkata, “Siapakah yang kena laknat tersebut?” Beliau menjawab, “Orang
yang buang hajat di tempat orang lalu lalang atau di tempat mereka
bernaung.” (HR. Muslim no. 269).
Ash Shon’ani berkata, “Yang dimaksud adalah buang hajat (berak) di
tempat orang lalu lalang. Perbuatan seperti ini dapat menyakiti orang
yang lewat dan mengotori jalan tersebut. Inilah sebab mendapatkan
laknat.” (Subulus Salam, 1: 293).
Jangan lupa pula sehabis kencing atau buang hajat, hendaklah kotorannya disiram atau ditutupi sehingga tidak mengganggu orang lain.
Semoga dengan mengetahui hal ini kita semakin bertakwa kepada Allah
dalam menjauhi yang dilarang. Hanya Allah yang memberi taufik.
Sumber Artikel http://rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar