بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
(Bismillahir rohmanir rohim)
Pengertian wudhu'
Wudhu' (Arab: الوضوء al-wuḍū', Persia:آبدست ābdast, Turki: abdest, Urdu: وضو wazū') adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat. Berwudhu' bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.
Pelaksanaan wudhu' wajib dilakukan oleh umat Muslim, ketika hendak melakukan ibadah sholat, thowaf di Ka'bah, dan menyentuh Al-Qur'an. Berwudhu' untuk menyentuh Al-Qur'an menurut pendapat para ulama empat madzhab adalah wajib, berdasarkan salah satu surah dalam al-Qu'ran, yang berbunyi artinya : Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Al Waaqi'ah 56:77-79)
Sedangkan menurut pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud oleh surat Al Waaqi'ah di atas ialah: "Tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para malaikat yang telah disucikan oleh Allah." Pendapat ini adalah tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya. Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang Al-Qur’an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil.
Pendapat kedua ini menyatakan bahwa jikalau memang benar demikian maksudnya tentang firman Allah di atas, maka artinya akan menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali mereka yang suci (bersih), yakni dengan bentuk faa’il (subyek/pelaku) bukan maf’ul (obyek). Kenyataannya Allah berfirman: "Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan", yakni dengan bentuk maf’ul (obyek) bukan sebagai faa’il (subyek).
Syarat wudhu'
Pelaksanaan wudhu' wajib dilakukan oleh umat Muslim, ketika hendak melakukan ibadah sholat, thowaf di Ka'bah, dan menyentuh Al-Qur'an. Berwudhu' untuk menyentuh Al-Qur'an menurut pendapat para ulama empat madzhab adalah wajib, berdasarkan salah satu surah dalam al-Qu'ran, yang berbunyi artinya : Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Al Waaqi'ah 56:77-79)
Sedangkan menurut pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud oleh surat Al Waaqi'ah di atas ialah: "Tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para malaikat yang telah disucikan oleh Allah." Pendapat ini adalah tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya. Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang Al-Qur’an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil.
Pendapat kedua ini menyatakan bahwa jikalau memang benar demikian maksudnya tentang firman Allah di atas, maka artinya akan menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali mereka yang suci (bersih), yakni dengan bentuk faa’il (subyek/pelaku) bukan maf’ul (obyek). Kenyataannya Allah berfirman: "Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan", yakni dengan bentuk maf’ul (obyek) bukan sebagai faa’il (subyek).
Syarat wudhu'
Niat (ada perbedaan pendapat antara mayoritas dan Hanafiyah)
Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudu dengan air yang najis
Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit.
Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudhu'
Sunnah wudhu'
- Berikut sunnah-sunnah wudu yang biasa dilakukan oleh NabiMuhammad:
- Bersiwak,
- Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudu,
- Mencuci anggota-anggota wudu sebanyak tiga kali, kecuali kepala hanya sekali,
- Menyela-nyela jenggot yang tebal,
- Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan,
- Menyeka (dalk),
- Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri.
- Berdo'a setelah berwudu.
- Menggunakan air wudu dengan hemat.
- Mencuci wajah,
- Mencuci tangan,
- Mengusap kepala,
- Mencuci kedua kaki.
Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan syahnya wudhu, diantaranya adalah:
Keluar sesuatu dari lubang kelamin dan anus, berupa tinja, kencing, kentut, dan semua hadats besar seperti keluarnya air mani, madzi, jima', haid, nifas,
Tidur lelap (dalam keadaan tidak sadar),
Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila,
Memakan daging unta,
Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur).
Tata cara berwudhu'
Apabila seorang muslim mau berwudhu, maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya, kemudian membaca Basmalah, sebab Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah” [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab Al-Irwa' (81)]
Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu, Kemudian berkumur-kumur (memasukkan air ke mulut lalu memutarnya di dalam dan kemudian membuangnya). Lalu menghirup air dengan hidung. Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dengan kuat, kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya, karena di-khawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rosulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Keraskanlah di dalam menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa”. [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani dalam shahih Abu Dawud (629)]
Lalu mencuci muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. Dan jika rambut yang ada pada muka tipis, maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja, namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yang tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu. [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa (92)]
Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, karena Allah berfirman : “dan kedua tanganmu hingga siku”. [Surah Al-Ma'idah : 6]
Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali, dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada tangannya.
Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki, karena Allah berfirman: “dan kedua kakimu hingga dua mata kaki”. [Surah Al-Ma'idah : 6]. Yang dimaksud mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki. Orang yang tangan atau kakinya terpotong, maka ia mencuci bagian yang tersisa yang wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kaki-nya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
Setelah selesai berwudhu mengucapkan : [Diriwayatkan oleh Muslim. Sedang-kan redaksi "Allahumma ij`alni minat-tawwabina... adalah di dalam riwayat At-Turmudzi dan dishahih-kan oleh Al-Albani dalam Al Irwa (96)] Artinya : Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan jadikanlah aku sebagai bagian dari orang-orang yang bersuci”.
Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan, tidak menunda pencucian salah satunya hingga yang sebelum-nya kering. Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.
Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua. Wallahu 'aklam bish showab.
0 komentar:
Posting Komentar